Pemkab Kukar Kuatkan Kewajiban Zakat Melalui Perda

Friday, 21 Mar 2025 10:47 WIB Jumat, 21 Maret 2025 10:47 WIB 130
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Adv/Ruteberita).
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Adv/Ruteberita).

Ruteberita.com – Pemkab Kukar melakukan penguatan tentang kewajiban berzakat bagi masyarakat muslim.

Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan bahwa untuk mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di wilayah Kabupaten Kukar diterbitkanlah Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagai pengelola zakat di daerah, ada tiga komponen utama yang harus dipegang teguh oleh BAZNAS Kukar.

Pertama, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan zakat.

Kedua, memastikan manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengumpulkan zakat melalui BAZNAS Kukar.

“Peraturan perundang-undangannya jelas,” ujarnya saat membuka Kukar Berzakat di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (20/3/2025).

Edi menyakini bahwa tugas mengelola zakat di daerah bisa dilaksanakan secara perlahan meskipun cukup sulit.

Pemerintah daerah bersama para ulama, organisasi keagamaan, serta seluruh komponen-komponen masyarakat lainnya telah berkomitmen zakat di Kukar bisa dikelola dengan maksimal.

“Kita sama persepsinya, sama kemauannya, sama tekadnya,” kata dia.

Ia menerangkan Pemkab Kukar sedikit lebih terlambat dalam mengatur pengelolaan zakat dibandingkan dengan daerah lain.

“Tapi saya sampaikan kepada jajaran, tidak ada istilah terlambat di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Itu yang harus diingat,” pungkas Edi. (adv/a)

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03