Dulu Diharamkan PBNU Sekarang Ikut Menambang! Pengamat sebut ini Fenomena Lucu

Redaksi RuTe Berita

PBNU Haramkan Tambang Batubara

Ruteberita.com — Pengamat menilai beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan yang menolak menerima karpet merah untuk mengelola tambang dari pemerintah Jokowi adalah tindakan yang tepat dan realistis.

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan sikap untuk menolak tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

Pada 30 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menetapkan PP nomor 25 Tahun 2024 yang isinya menyetujui pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Peraturan ini pun berlaku efektif pada tanggal diundangkan yaitu 30 Mei 2024.

PBNU sebagai ormas keagamaan pun menyambut positif kebijakan ini, bahkan hingga 5 juni 2024 diketahui baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.
Penerbitan izin konsesi tambang untuk ormas keagamaan pun menjadi polemik.

Hairus Salim peneliti kajian islam menilai seharusnya ormas keagamaan tidak terlibat mengelola tambang. Direktur Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial ini menilai tambang akan jadi akar masalah penghancuran habitat, polusi, penipisan sumberdaya hingga jadi sumber bencana alam. Dilansir dari video short instagram narasi daily (7/6).

“Selama ini kan sebenarnya memang ada banyak seruan agar industri interaktif itu di tinggalkan karena dampak lingkungan yang di akibatkannya, kan jadi lucu kalau ormas keagamaan ikut-ikut merusak.” pungkasnya

“Ormas Keagamaan harusnya menjadi pengkritik kecendrungan merusak alam itu.” ucapnya.

Hairus menyebut para pendukung tambang umumnya menggunakan argumen, bahwa tambang adalah bagian dari ikhtiar pemanfaatan sumber daya alam dari Tuhan.
Tapi menurutnya kerusakan diakibatkan ekstraksi tambang tidak sepadan dengan manfaat sumber daya alam yang didapatkan.

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tidak menutup kemungkinan konflik tambang dengan masyarakat sekitar tambang.

“Justru bisa malah komunitas dimana tambang itu dieksplorasi dan dieksploitasi itu bisa berhadapan dengan organisasi keagamaan itu. Jadi kan ini sungguh ironis kalo sampai terjadi.” tuturnya.

Hairus Salim yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (Lakpesdam PWNU) DIY Yogyakarta mengungkapkan bahwa, hasil bahtsul masail NU 2015 salah satu yang dibahas adalah persoalan tambang.

“Tahun 2015 NU itu melalui bahtsul masail sudah mengeluarkan pendapat bahwa tambang itu yang tambang ekstraktif, itu haram.” tegasnya.

“Bayangin itu, 2015. Dan argumennya bukan soal legal dan ilegal. Argumen utamanya adalah karena kerusakan yang diakibatkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang didapatkannya. Sehingga sedemikian besarnya manfaat itu jadi hilang sama sekali gitu.” tutupnya.

PBNU
Postingan Artikel Nu.or.id yang menyebut PBNU Haramkan Pertambangan (Screenshot ruteberita)

 

Saat dilakukan penelusuran oleh redaksi Ruteberita.com memang ditemukan artikel yang menyatakan PBNU mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas pertambangan. Postingan nu.or.id pada tanggal 10 Mei 2015 bertajuk “PBNU Haramkan Eksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia”.

Dalam artikel tersebut menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara serius menyikapi aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Indonesia baik oleh perusahaan negara maupun korporasi swasta.

Para kiai peserta bahtsul masail yang difasilitasi PBNU ini mengakui sedikit manfaat dari bisnis ini. Namun, kerusakan luar biasa karena aktivitas ini, tidak bisa dimaafkan secara syar’i.

Editor: Redaksi Ruteberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *