Ruteberita.com – Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2025.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 14 peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 6 tahun 2020 tentang pengawasan kearsipan, serta surat edaran ANRI nomor 1 tahun 2020, pengelolaan arsip aktif di setiap sentral file harus dipersiapkan. Terutama, arsip yang tercipta dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan.
“Karena, pengawasan kearsipan internal terdiri dari pengawasan sistem kearsipan internal, dan pengawasan pengelolaan arsip aktif,” kata dia, Kamis (27/2/2025).
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, ia menerangkan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.
“Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sebut Taufik.
Nilai hasil pengawasan kearsipan, kata dia, merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah,” bebernya.
Dengan adanya audit serta pengawasan kearsipan, Taufik berharap hal tersebut dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik.
“Sehingga, tercipta budaya-budaya tertib arsip yang berkesinambungan, mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup dia. (adv/a)