Pelantikan PPPK, Pemkab Kukar Ikuti Jadwal Pusat

Wednesday, 19 Mar 2025 20:37 WIB Rabu, 19 Maret 2025 08:37 WIB 81
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Adv/Ruteberita)
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Adv/Ruteberita)

Ruteberita.com – Pemkab Kukar mengikuti jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.

Bupati Kukar, Edi Damansyah menjelaskan bahwa saat ini jadwal pelantikan PPPK mengalami penundaan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Karena PPPK itu semuanya ditur oleh pemerintah pusat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Dia menerangkan pemerintah daerah dalam kebijakan PPPK hanya diminta untuk membayar gaji mereka.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penempatan PPPK.

Apalagi, konsep secara nasional kuota PPPK itu ditetapkan melalui aplikasi.

“Misalkan contoh ada hari ini tenaga honor di Dinas Perhubungan yang sudah terlatih, tetapi karena kuota tidak ada di Dinas Perhubungan, dia pindah ke bidang lain,” terang Edi.

Agar PPPK di Kukar sesuai dengan kebutuhan, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya pemerintah daerah bisa menentukan penempatan PPPK.

“Karena kami yang paham kebutuhan itu,” tegas dia.

Menurut Edi agar kinerja PPPK bisa optimal, maka pemerintah daerah harus bisa menentukan penempatan supaya bisa tepat sasaran.

“Kan kami memahami keputusan kebijakan PPPK itu. Karena yang memberi SK dan yang menggaji itu kepala daerah,” pungkasnya. (adv/a)

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03