Pemkab Kukar Susun Perbup Tindak Lanjuti Permendagri 13/2024 Tentang Posyandu

Friday, 25 Apr 2025 12:15 WIB Jumat, 25 April 2025 12:15 WIB 174
Kepala DPMD Kukar, Arianto (Visiting Kutai Kartanegara/Facebook).
Kepala DPMD Kukar, Arianto (Visiting Kutai Kartanegara/Facebook).

Ruteberita.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa penyusunan perbup tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pusat yang mengatur secara spesifik penyelenggaraan Posyandu, yang sebelumnya masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan desa sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Permendagri 13 Tahun 2024 mengatur secara lebih detail mengenai Posyandu, termasuk pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Karena itu, kita menindaklanjuti dengan penyusunan perbup agar pelaksanaan di lapangan bisa menyesuaikan regulasi tersebut,” ujar Arianto, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, enam pelayanan dasar yang dimaksud melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta ketertiban umum yang diwakili oleh Satpol-PP.

Arianto menambahkan, setelah perbup selesai disusun dan disahkan, Pemkab Kukar akan mulai mengimplementasikan ketentuan tersebut secara bertahap di seluruh wilayah desa yang ada.

“Insyaallah setelah Perbup selesai, pelaksanaan kegiatan Posyandu di Kutai Kartanegara akan kita sesuaikan dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024,” katanya. (adv/kh)

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03