DPRD Kukar Dorong Pemerataan Layanan Publik Lewat Pemekaran Tujuh Desa

Tuesday, 13 May 2025 09:19 WIB Selasa, 13 Mei 2025 09:19 WIB 702
Johansyah,S.E,.M.Si, Ketua Bapemperda (Foto: yni)
Johansyah,S.E,.M.Si, Ketua Bapemperda (Foto: yni)

Ruteberita.com – Upaya pemerataan pelayanan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa kembali digalakkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kukar menggelar Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran tujuh desa di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Samarinda pada hari Senin (12/5/2025). Dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, S.Sos, M.Si dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, SE., M.Si. Acara ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setkab Kukar, para camat, kepala desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan meliputi:

Desa Muara Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)

Desa Tanjung Barukung (Kecamatan Anggana)

Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu)

Desa Jembayan Ilir dan Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)

Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)

Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)

Dalam sambutannya, Johansyah menekankan pentingnya sinkronisasi antar instansi guna memastikan proses pemekaran berjalan sesuai regulasi dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Namun, terdapat satu catatan penting yang masih menjadi perhatian, yakni persoalan tapal batas di Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana. “Permasalahan batas wilayah ini menjadi satu-satunya isu krusial yang masih perlu diselesaikan, sementara enam desa lainnya telah dinyatakan clear secara administratif, teknis, dan kewilayahan,” ungkap Johansyah.

Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memfokuskan penyelesaian masalah batas wilayah tersebut agar seluruh usulan dapat difinalisasi dan masuk ke tahap pembahasan Raperda.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat pelayanan publik dan pembangunan yang berbasis masyarakat di Kukar.(*)

Editor : Redaksi Ruteberita

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03