Johansyah Tegaskan Bela Hak Karyawan, Perusahaan “Nakal” bisa di Blacklist

Redaksi RuTe Berita

Johansyah DPRD Kukar

Ruteberita.com, KUKAR – Johansyah dengan tegas membela hak eks karyawan PT Sylva Duta melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar).

DPRD Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)  mengundang berbagai pihak terkait permasalahan tersebut, termasuk pihak perusahaan PT Sylva Duta.

Dilansir dari Berita Alternatif, Hadir pada kesempatan itu, 3 karyawan yang dipecat oleh perusahaan PT Sylva Duta, pengacara karyawan tersebut Nason Nadeak, Plt. Camat Kembang Janggut Suhartono, serta Disnaker Kukar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yohanes Badulele Da Silva, didampingi oleh Anggota DPRD Sri Muryani, Johansyah, Ma’ruf Marjuni, dan Munabbihuddin, Senin (29/7/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kukar Johansyah mengungkapkan desakannya kepada PT Sylva Duta untuk segera memenuhi hak-hak eks karyawan mereka.

Meskipun jumlah pesangon yang diberikan itu tidak banyak, ia khawatir permasalahan tersebut akan terulang kembali menimpa para pekerja lain di kemudian hari jika dibiarkan.

Maka dari itu, perusahaan terkait harus segera menyelesaikannya dengan cepat.

Dia menyebut, ketidakpatuhan perusahaan terhadap hak-hak karyawan menunjukkan masalah yang lebih luas atau secara tidak langsung juga tidak mengakui keberadaan lembaga negara seperti pemerintah daerah dan DPRD.

Lebih lanjut Johansyah menegaskan meskipun beberapa Anggota Komisi I akan berakhir masa jabatan di bulan Agustus nanti, Johansyah berkomitmen akan terus menyuarakan hak masyarakat bersama legislatif yang baru.

“Saya berkomitmen untuk menyuarakan hak-hak masyarakat ini dan akan menyampaikannya kepada Komisi I yang baru nanti,” ucap dia.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Komisi I dan Disnaker Kukar berencana akan turun ke lapangan mendatangi perusahaan PT Sylva Duta karena tidak pernah hadir dalam RDP.

“Jika perusahaan tidak menunjukkan komitmen dan niatan baik terhadap pemerintah dan DPRD, ini adalah pelecehan terhadap lembaga kita. Perusahaan tersebut harus diblacklist,” tegas Johansyah.

Dia berharap pada RDP berikutnya Disnaker Kukar bisa menghadirkan PT Sylva Duta.

Jika PT Sylva Duta tersebut masih tidak mengindahkan panggilan, mereka akan mendatangi langsung ke perusahaan mereka.

“Saya rasa persoalan ini belum selesai. Kami berkomitmen untuk terus menyuarakan hak masyarakat ini hingga ditemukan solusi yang adil,” pungkasnya. (*)

Sumber : Berita Alternatif

Editor : Redaksi Ruteberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *