Ruteberita.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar “korban” judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.
Muhadjir menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir, dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, dia menilai fenomena judi online telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dan minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik.
“Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah akan segera membentuk satgas pemberantasan judi online.
Jokowi menyebut satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.
“Di sisi lain, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” katanya, Rabu (12/6).
Lebih lanjut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yakni Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan. Hadi mengatakan, satgas tersebut akan menelusuri situs-situs judi online di luar negeri.
“Pertama sasarannya adalah terkait akun-akun atau situs-situs judi online. Termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan luar negeri terkait dengan penyimpanan-penyimpanan server-server tersebut,” kata Hadi usai menjadi pembicara kunci dalam Forum Diskusi Nasional soal peningkatan peran Diaspora di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Dalam hal ini, satgas akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri. “Tujuan kita adalah menghapus seluruh situs akun supaya tidak dijadikan tempat untuk bermain judi,” tutur Menko Polhukam.
Kemudian, Satgas Penindakan juga akan menelusuri lebih kurang 5.000 rekening yang saat ini diblokir terkait judi online. “Kalau memang itu adalah rekening judi online, kami akan telusuri, dan uangnya akan kami ambil semuanya, kami serahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi,” kata Hadi.
Lalu, Satgas Pencegahan akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak. “Supaya tidak terjebak lagi pada permainan judi online,” ucap Hadi. Hadi mengatakan, unsur Satgas Pencegahan itu diambil dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI/Polri.
“Satgas pencegahan itu unsur-unsur dari seluruh kementerian, termasuk TNI dan Polri, supaya (mereka) memberikan sosialisasi dampaknya apabila ada yang melakukan judi online,” kata Hadi.(*)
Sumber: Kompas.com
Editor: Redaksi Ruteberita