Abolisi dan Amnesti Hasto Dan Tom Lembong Menuai Kritik: Dilema Hukum, Simbol Persatuan?

Friday, 1 Aug 2025 13:00 WIB Jumat, 1 Agustus 2025 01:00 WIB 486
Aktivis Anti Korupsi Kritik Amnesti dan Abolisi Tom Lembong - Hasto (Ilustrasi Ruteberita)
Aktivis Anti Korupsi Kritik Amnesti dan Abolisi Tom Lembong - Hasto (Ilustrasi Ruteberita)

Ruteberita.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi disahkan, menyusul persetujuan DPR RI dalam rapat konsultasi akhir Juli 2025. Namun, alih-alih menenangkan publik, keputusan ini justru mengundang kritik tajam dari sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan penyidik KPK.

Kebijakan ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai langkah yang menyisakan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kompromi politik? Ataukah strategi rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80?

Kritik Keras dari Akademisi dan Aktivis Antikorupsi

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut keputusan ini sebagai bentuk “permainan hukum.” Ia menilai abolisi dan amnesti kepada dua terdakwa kasus korupsi menunjukkan bahwa proses peradilan yang telah berlangsung seperti hanya sekadar “drama hukum”.

“Kalau memang ingin memaafkan Hasto dan Tom, kenapa harus melalui drama pengadilan dulu? Bukankah penegak hukum di bawah kendali Presiden?” ujarnya, Jumat (1/8).

Senada, akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah (Castro) menyatakan, amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi adalah langkah yang keliru. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya berbeda konteks dengan pengampunan pasca-Orde Baru, tetapi juga berpotensi melemahkan gerakan antikorupsi.

“Ini bukan tahanan politik. Ini perkara korupsi. Belum pernah ada kasus korupsi yang diampuni dengan amnesti atau abolisi. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Novel Baswedan: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Gerakan Antikorupsi
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mengirimkan pesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan secara politik.

“Ini membuat pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat di pemerintahan. Apalagi di tengah kondisi KPK yang sedang dilemahkan,” ungkap Novel.

Namun, khusus dalam kasus Tom Lembong, Novel menyatakan bahwa seharusnya ia dibebaskan murni di pengadilan jika memang tidak terbukti bersalah, bukan melalui penghapusan proses hukum oleh presiden.

Pemerintah Tegaskan: Demi Persatuan

Berbeda dengan kritik tersebut, pihak Istana menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk intervensi hukum, melainkan langkah politik demi persatuan nasional menjelang HUT RI.

“Presiden menghargai proses hukum. Tapi jika ada kebijakan politik yang bisa menjadi simbol pemersatu bangsa, itu akan diambil,” kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut alasan pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.

“Kami ingin menghadirkan suasana persatuan dalam semangat 17 Agustus,” ujarnya.

Latar Belakang Hukum Dua Tokoh

Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, dinilai hakim telah memberi izin kepada delapan perusahaan swasta secara tidak proporsional. Ia juga dikenai denda Rp750 juta.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus pergantian antarwaktu Harun Masiku. Ia terbukti menyediakan dana Rp400 juta sebagai bagian dari total Rp1,25 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.

Simbol Politik atau Langkah Rekonsiliasi?

Meski konstitusi memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti, kritik publik mencerminkan bahwa kebijakan semacam ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Bagi pendukung pemerintah, ini adalah bagian dari upaya memperkuat rekonsiliasi pasca Pilpres. Namun bagi sebagian besar pegiat antikorupsi, langkah ini menimbulkan risiko demoralisasi hukum dan menyamarkan akuntabilitas.

Editor : Redaksi Ruteberita.com

Sumber: DetikNews, CNN Indonesia

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03