Perbedaan Amnesti dan Abolisi: Pengertian, Dampak Hukum, dan Contohnya di Indonesia

Friday, 1 Aug 2025 13:17 WIB Jumat, 1 Agustus 2025 01:17 WIB 629
Presiden didampingi oleh Wakil Presiden dan beberapa pejabat negara beberapa saat lalu (Istimewa)
Presiden didampingi oleh Wakil Presiden dan beberapa pejabat negara beberapa saat lalu (Istimewa)

Ruteberita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Usulan ini memicu perdebatan publik dan membuka kembali diskusi mengenai apa itu amnesti dan abolisi, serta bagaimana dampaknya terhadap proses hukum. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan hukum yang signifikan.

Artikel ini akan mengulas secara tuntas perbedaan amnesti dan abolisi, berdasarkan konstitusi, aturan perundang-undangan, serta dampaknya terhadap pelaku tindak pidana.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara melalui Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, dan bertujuan untuk menghapus akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan.

Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, amnesti diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara umum, amnesti:

  • Bisa diberikan sebelum atau setelah proses peradilan.
  • Menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan.
  • Dapat diberikan secara kolektif maupun individual.
  • Biasanya berkaitan dengan kasus politik atau pelanggaran hukum yang terjadi dalam konteks sosial tertentu, seperti pemberontakan atau demonstrasi massal.

Contoh Dampak Amnesti
Jika seseorang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena kasus makar, maka dengan adanya amnesti, orang tersebut dibebaskan dan semua catatan hukum pidananya dianggap tidak ada.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah tindakan hukum yang dilakukan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sebelum kasus tersebut diputus oleh pengadilan.

Sama seperti amnesti, abolisi juga diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan DPR.

Ciri khas abolisi:

  • Diberikan sebelum ada putusan pengadilan.
  • Menghapus proses hukum atau penuntutan pidana terhadap seseorang.
  • Umumnya bersifat individual, tidak kolektif.
  • Menghilangkan kemungkinan vonis bersalah karena prosesnya dihentikan lebih awal.

Contoh Dampak Abolisi
Jika seseorang sedang disidik atas dugaan korupsi, lalu Presiden memberikan abolisi, maka proses hukum dihentikan, dan kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan. Orang tersebut tidak dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, karena tidak pernah sampai ke tahap putusan.

AspekAmnestiAbolisi
Waktu PemberianSetelah atau saat proses hukum berlangsungSebelum ada putusan pengadilan
Dampak HukumMenghapus hukuman pidana yang sudah dijatuhkanMenghentikan proses penuntutan pidana
SifatBisa kolektif (massa) atau individualUmumnya bersifat individual
Hak PemberiPresiden dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah AgungSama
Contoh PenerapanAmnesti bagi pelaku makar atau demonstranAbolisi bagi tersangka yang dianggap perlu dihentikan kasusnya

Implikasi Politik dan Hukum

Pemberian amnesti dan abolisi bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga langkah politik yang memiliki dampak besar terhadap persepsi publik terhadap keadilan. Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, publik mempertanyakan alasan pengampunan terhadap dua tokoh penting yang terjerat kasus korupsi.

Sejumlah pengamat menilai keputusan tersebut dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi, sementara pihak lain menilai hal ini sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional pasca pemilu.

Harus Ada Transparansi dalam Pengampunan Negara

Meski sah secara konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu alasan hukum dan pertimbangan politik di balik keputusan tersebut, terutama jika menyangkut kasus-kasus yang sensitif seperti korupsi.

Amnesti menghapus hukuman, sementara abolisi menghentikan penuntutan. Dua instrumen ini adalah alat negara yang sangat kuat, dan harus digunakan dengan bijaksana, bukan untuk melindungi elite politik, tetapi demi menjaga keadilan dan kepentingan nasional yang lebih luas.

Editor : Redaksi Ruteberita.com

Sumber: Kompas TV, Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian dalam Hukum Indonesia, Pustaka Nusa, 2013.

TOPIK TERKAIT

banneratas-2
iklan03