RuTeBerita.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan bahwa uji coba tersebut akan diterapkan di semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Uji coba tersebut akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Faisal menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan uji coba, dan pihaknya memastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.
Lantas, bagaimana bila ada masyarakat yang belum memiliki BPJS saat akan mengurus SIM?
Cara mengurus SIM bagi yang tidak punya BPJS Kesehatan
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Faisal mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.
Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda lokasi uji coba. Petugas dari BPJS Kesehatan yang sudah berada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” terang David dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Kenapa urus SIM harus pakai BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, David mengungkapkan alasan mengapa BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM. Menurut David, BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Selama 10 tahun program BPJS Kesehatan berjalan, banyak masyarakat telah merasakan manfaatnya. Bahkan David menyatakan, ada banyak orang yang terselamatkan oleh program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.
Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ungkap David.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” jelas David.
Sumber: Kompas
Editor: Redaksi RuTe Berita